test

News

Minggu, 15 November 2020 19:57 WIB

Satgas Covid-19: Pembuat Kerumunan Akan Dimintai Tanggung Jawab Oleh Allah

Editor: Hadi Ismanto

Habib Rizieq Shibab. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ - Kepolisian dan Satgas Covid-19 menyesalkan terjadinya kerumunan yang terjadi belakangan ini. Padahal, saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Kerumunan hari ini terjadi pada acara yang digelar Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Munardo menyampaikan penularan hampir dipastikan terjadi dari kerumunan. Seharusnya tokoh masyarakat dan agama turut mengimbau agar masyarakat menghindari kerumunan.

"Sejumlah aktivitas yang menciptakan kerumunan hampir pasti bisa menimbulkan penularan. Menulari dan tertular satu sama lainnya," ujar Doni.

Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo (Foto: Dok Net)

"Dan mereka yang menyelenggarakan kegiatan tersebut nantinya tidak hanya mendapatkan sanksi di dunia oleh pemerintah, tapi juga kelak mendapatkan permintaan pertanggungjawaban dari Allah SWT," imbuh Doni.

Doni meminta kesadaran dari berbagai pihak agar menunda acara yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu semua masyarakat harus saling mengingatkan untuk tak datang ke kerumunan.

"Ini memang sulit, dari data yang kami peroleh ada peningkatan gunakan masker dan cuci tangan. Tapi jaga jarak dan hindari kerumunan masih belum optimal," tukas Doni.

Kapolri Beri Peringatan Keras

Keterangan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: PMJ News/ Fjr).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memberi peringatan tegas tekait kerumunan tersebut. Ia menyebut keramaian juga menimbulkan keresahan untuk masyarakat lainnya. Apalagi jika protokol kesehatan diabaikan.

"Dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarakn, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan massa," tegas Idham Azis dalam konferensi pers daring, Sabtu kemarin.

"Terjadinya kerumunan massa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat seperti yang disampaikan oleh warga maupun ormas melalui berbagai media," sambung Idham.

Habib Rizieq Dikenakan Sanksi

Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif Habib Rizieq Shihab. Penetapan sanksi ini terkait kerumunan yang terjadi pada saat acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi.

"Ya (Habib Rizieq) dikenakan denda (administratif akibat kerumudan di kediamannya)," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin ketika berada di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Arifin menambahkan, pihaknya memberikan sanksi jika ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan apapun. Menurut dia, Habib Rizieq dikenai denda Rp50 juta.

"Untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp50 juta," jelas Arifin.(Hdi)

BERITA TERKAIT