test

Suara Pemilu

Kamis, 17 September 2020 19:01 WIB

Soal Konser Saat Pilkada, Satgas Covid-19: Kerumunan Dilarang

Editor: Hadi Ismanto

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)

PMJ - Satgas Penanganan Covid-19 memastikan kampanye yang menimbulkan kerumunan tetap dilarang. Pernyataan ini menanggapi diizinkannya gelaran konser musik di Pilkada Serentak 2020.

"Sekali lagi kami ulangi, jangan menciptakan kerumunan, karena kerumunan tersebut memiliki risiko meningkatkan penularan (Covid-19)," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Setpres, Kamis (17/9/2020).

"(Intinya) semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan itu dilarang," sambungnya.

Untuk mengantisipasi penularan, Wiku meminta para pasangan calon kepala daerah menggunakan cara kampanye yang melindungi masyarakat. Ia menekankan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

"Silakan berkampanye dengan cara lain supaya betul-betul bisa melindung keselamatan masyarakat. Kami perlu sampaikan prinsip salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul," tuturnya.

Seharusnya, lanjut Wiku, semua pihak justru mengantisipasi agar konser dalam rangka kampanye tidak digelar. Satgas, meminta agar kampanye dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kerumunan, seperti lewat digital.

"Mohon agar menyesuaikan supaya kegiatan-kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan penularan dengan cara dilakukan dengan cara digital, tanpa mengumpulkan massa secara fisik, sehingga menimbulkan kerumunan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT