test

News

Selasa, 15 September 2020 17:02 WIB

Kapolda Sulut Minta Semua Peserta Pilkada Cegah Penyebaran Covid-19

Editor: Fitriawan Ginting

Kapolda Sulut saat memimpin rapat bersama stakeholder. (Foto : PMJ/Dok Polda Sulut).

PMJ- Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol RZ Panca Putra memimpin rapat dengan penyelenggara pemilu dan stakeholders membahas penanganan Covid-19 selama Pilkada berlangsung. Rapat digelar di Aula Ditlantas Polda Sulut, Selasa (15/9/2020)

Dalam rapat tersebut, Kapolda mendorong sekaligus mengajak penyelenggara dan seluruh peserta Pilkada di Sulawesi Utara agar melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Irjen Pol Panca Putra meminta baik penyelenggara maupun seluruh peserta Pilkada dan masyarakat mematuhi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup dan Walikota dan Wawali serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

"Kita minta kepada semua pihak agar mematuhi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa Pilkada Serentak ini," ujar Irjen Pol Panca Putra.

Kapolda Sulut saat memimpin rapat bersama stakeholder. (Foto : PMJ/Dok Polda Sulut).

Kapolda meminta jangan sampai pengalaman saat pendaftaran paslon, masih terdapat banyak pelanggaran dengan kerumunan yang ada.

"Di dalam Peraturan KPU ini sudah diatur bagaimana teknis pelaksanaan pilkada dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tegas Panca Putra.

Kapolda juga meminta seluruh stakeholders khususnya Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kapolda mendorong Pemerintah Daerah untuk menjadikan baik itu Pergub, Peraturan Walikota maupun Peraturan Bupati, menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kepastian hukum terkait pendisiplinan pencegahan Covid-19.

"Harus ada sanksi tegas dan mendidik agar masyarakat patuh terhadap Peraturan Daerah, khususnya dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Panca Putra.

Ia berharap masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, dimulai dari sendiri, dengan memperhatikan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak). Hadir dalam rapat bersama, Ketua KPU Sulut, Bawaslu, Pemerintah Provinsi, Kejati dan Pengadilan.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT