test

News

Kamis, 17 September 2020 13:42 WIB

Terpapar Covid-19, Hakim PN Surabaya Wafat Menyusul Sang Istri

Editor: Fitriawan Ginting

Pengadilan Negeri Surabaya perketat protokol kesehatan. (Foto :PMJ/Ilustrasi Fifi).

PMJ- Kabar duka menyelimuti dunia pengadilan di Tanah Air. Usai sang istri yang wafat pada 7 September lalu akibat terpapar Covid-19, kini sang suami yang juga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surbaya meninggal dunia akibat kasus yang sama.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting. Ia mengatakan rekan kerjanya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 usai menjalani perawatan di rumah sakit di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 16 September 2020.

"Kabar duka ini kami benarkan. Beliau adalah salah satu Hakim PN Surabaya, anggota IKAHI. Almarhum tutup usia 56 tahun akibat terpapar virus Covid-19. Beliau menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Semarang," kata Martin Ginting, Kamis (17/9/2020).

Almarhum baru 3 bulan berada di PN Surabaya, setelah sebelumnya bertugas di PN Jakarta Barat. Istri almarhum juga meninggal akibat terinfeksi virus tersebut.

"Iya sebelumnya istri almarhum meninggal dunia pada 7 September yang lalu. Istrinya meninggal diduga akibat terpapar virus corona ini,"tandas Martin.

Karena itulah, PN Surabaya, Jawa Timur langsung melakukan tes Swab PCR COVID-19 kepada seluruh hakim dan juga karyawan. Meski demikian Martin mengatakan, pelayanan di pengadilan tetap berjalan normal. Nmaun tetap semakin mengetatkan aturan disiplin protokol kesehatan. (Gtg-03)

BERITA TERKAIT