test

Suara Pemilu

Selasa, 30 Juni 2020 18:55 WIB

Tok! DPR Resmi Setujui Perppu Pilkada Jadi Undang-Undang

Editor: Ferro Maulana

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung . (Foto: PMJ/ DPR)

PMJ - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Kesepakatan resmi diketuk palu dalam rapat Komisi II bersama Mendagri dan Menkumham, hari ini Selasa (30/06/2020).

"Dengan kita menyetujui, maka Perppu No 2 tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, telah kita setujui menjadi final RUU hasil pembicaraan tingkat 1," terang Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta.

Lebih jauh, Doli menegaskan, proses selanjutnya akan dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat kedua di Rapat Paripiurna DPR RI. "Selanjutnya akan kita serahkan pada pembicaraan tinakat II untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang," ujarnya.

Sekedar informasi, sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing perwakilan fraksi membacakan pandangan minifraksi terkait dengan Perppu Pilkada. Sembilan fraksi menyatakan menyetujui Perppu Pilkada menjadi UU. (FER).

BERITA TERKAIT