test

News

Minggu, 20 September 2020 14:34 WIB

Kapolda Metro Jaya: Uang Denda Operasi Yustisi Capai Rp238.576.500

Editor: Hadi Ismanto

Polisi menindak para pelanggar protokol kesehatan saat PSBB. (Foto: PMJ News).

PMJ - Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polda Metro Jaya dan beberapa instansi terkait pendisiplinan protokol kesehatan sudah berlangsung selama 6 hari. Dari pendisiplinan ini, terjaring puluhan ribu pelanggar.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyebut dari total pelanggar yang terjaring, termasuk di antaranya membayar denda administrasi.

"Sampai saat ini denda yang sudah terkumpul dari pelanggar yang diberikan sanksi itu sejumlah Rp238.576.500," ujar Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (20/9/2020).

Polisi menindak para pelanggar PSBB. (Foto: PMJ News).

Ia menambahkan, uang denda para pelanggar tersebut nantinya akan diserahkan dan masuk ke kas negara.

Menyikapi banyaknya jumlah pelanggar, Irjen Nana mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama PSBB, salah satunya menaati aturan 3M.

"Kita menginginkan masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan, khususnya 3M. Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dari kerumunan," tukasnya.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT