test

News

Selasa, 22 September 2020 13:10 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan

Editor: Hadi Ismanto

Polisi limpahkan berkas penusuk Syekh Ali Jaber ke Kejari Bandar Lampung. (Foto: Kolase PMJ News).

PMJ - Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap pertama berkas kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alfin Andrian (AA). Berkas ini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin (21/9/2020).

"Berkas perkara tahap pertama tersangka Alfin Andrian penusuk Syekh Ali Jaber telah diselesaikan oleh Penyidik dan selanjutnya dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Dalam perkara ini, kata Pandra, penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Kepolisian juga telah memberikan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor yakni Syekh Ali Jaber.

"Pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU, sehingga JPU dapat memberikan putusan apakah berkas tersebut P19 atau P21," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka Alfin Andrian dijerat empat pasal, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Diberitakan sebelumnya, pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tidak dikenal saat tengah memberikan tausiyah di Masjid Falahuddin Bandar Lampung, pada Minggu (13/9/2020) lalu.(Hdi)

BERITA TERKAIT