test

News

Kamis, 24 September 2020 13:40 WIB

Langgar Aturan, Pegawai PLN Bisa Dipecat Sampai Dipidana

Editor: Ferro Maulana

Pegawai PLN. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ – PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PT PLN Persero) merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). PLN pun berkomitmen menjalankan penyelenggaraan operasional BUMN yang bersih serta bebas dari penyuapan.

Divisi compliance di PT PLN (Persero) Firman Hadi Saputra menjelaskan, bila ada insan PLN terbukti melanggar ketentuan SMAP maka akan diberikan hukuman berupa penurunan grade level jenjang karir hingga pemecatan. Kemudian ada sanksi pidana bagi yang korupsi.

Karena itu, jika terdapat insan PLN mengetahui terjadinya penyuapan dan atau dugaan penyuapan di perusahaan, maka insan PLN diharapkan untuk melaporkan kejadian atau dugaan tersebut dengan melaporkan melalui whistleblowing system (WBS) ke nomor telepon 0811986190 atau email wbpln@pln.co.id.

“Laporan diharapkan dapat meliputi pelanggaran yang diadukan, pihak yang terlibat/terlapor, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran. Dan, bagaimana pelanggaran terjadi. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutur Firman di Jakarta, Kamis (24/9/2020).(Fer)

BERITA TERKAIT