test

News

Jumat, 25 September 2020 17:20 WIB

Mendikbud: Siswa dan Guru Belum Dapat Kuota Internet Bisa Komplain ke Kepsek

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim meminta siswa dan guru melapor ke kepala sekolah apabila belum menerima bantuan subsidi kuota internet.

"Yang belum terima kemana bisa komplain? Langsung ke kepala sekolah dan operator sekolah untuk memastikan nomor HP akurat," ujar Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui akun Kemendikbud, Jumat (25/9/2020).

Menurut Nadiem, kebanyakan kasus kuota belum didapat penerima karena ada kendala teknis seperti nomor handphone (HP) tidak aktif atau salah input nomor HP.

Untuk itu, lanjut dia, peserta didik dan pengajar diminta memeriksa kembali status nomor HP mereka ke kepala sekolah. Hal ini untuk memastikan tidak ada kendala teknis yang sering dikeluhkan.

Ia pun memastikan kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen tidak perlu khawatir jika belum menerima bantuan kuota di tahap pertama. Sebab, masih ada penyaluran kuota tahap kedua yang bakal dilakukan akhir bulan.

"Jadi yang belum menerima jangan khawatir. Penyaluran ini dilakukan bertahap, bahkan tiap bulan ada dua tahap. Dan saat diberikan berlaku terhitung sejak kuota belajar diterima," ujarnya.

Sebagai informasi, Subsidi kuota dapat dinikmati seluruh siswa, guru, mahasiswa dan dosen yang memenuhi syarat. Nadiem menjelaskan untuk siswa PAUD, pendidikan dasar dan menengah syaratnya siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan memiliki nomor HP aktif.

Untuk mahasiswa syaratnya terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), berstatus mahasiswa aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki kartu rencana studi pada semester jalan dan memiliki nomor HP aktif.

Kemudian untuk guru PAUD, pendidikan dasar dan menengah syaratnya terdaftar di Dapodik, berstatus aktif dan memiliki nomor HP aktif. Sedangkan untuk dosen syaratnya terdaftar di PD Dikti, memiliki nomor registrasi, dan nomor HP aktif.(Hdi)

BERITA TERKAIT