test

News

Jumat, 25 September 2020 19:48 WIB

48 Kabupaten dan Kota Belum Susun Perkada Pendisiplinan Prokes

Editor: Hadi Ismanto

Para pelanggar protokol kesehatan ditindak dengan sanksi sosial. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat 48 kabupaten/kota belum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan terdapat pula 33 kabupaten/kota masih dalam proses penyusunan aturan. Sementara di tingkat provinsi sudah memiliki aturan tersebut

"Untuk provinsi, sudah 34 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. (Secara keseluruhan Perkada) telah selesai 432 kabupaten/kota atau sekitar 84 persen," ungkap Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).

Menurut Bahtiar, dari puluhan kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada tentang protokol kesehatan tersebut terdapat daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada di Tahun 2020.

Ia menjelaskan, 9 Provinsi yang melaksanakan Pilkada 2020 sudah rampung dalam menyelesaikan Perkada tentang protokol kesehatan. Sementara itu, terdapat 3 kota dan 36 kabupaten yang belum menyelesaikan peraturan tersebut.

"Untuk memastikan dan dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di up date apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada," ujarnya.

Adapun 48 kabupaten/kota tersebut di antaranya Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah.

Selain itu, Kota Sibolga, Tanjung Balai, Lebong, Seluma, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, Kediri, Sambas, Maybrat, Pegunungan Arfak, Kab Sorong, Teluk Wondama, Asmat.

Lalu disusul oleh Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.(Hdi)

BERITA TERKAIT