test

Hukrim

Selasa, 15 September 2020 13:32 WIB

Masih Bandel, Hari Pertama PSBB Ketat Terdapat 221 Penindakan Pelanggaran

Editor: Fitriawan Ginting

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Pemprov DKI memutuskan untuk melakukan kembali Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) ketat yang dimulai, Senin (14/9/2020). Dari penerapan hari pertama sebanyak 221 pelanggaran dan penindakan dilakukan oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya.

"Kita sudah bergerak sejak kemarin. Ada 221 penindakan yang kita lakukan. Untuk kita kedepankan adalah teman-teman Satpol PP yang melakukan penindakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto : PMJ/Fjr).

Kombes Yusri juga menyebut, para pelanggar itu diberikan sanksi berupa Pergub 79.

"Pergub 79 itu yang dikedepankan ada Satpol PP ada yang sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif sekali dikasih tahu ada dendanya," ujar Yusri.

Untuk diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu.(Fjr/Gtg)

BERITA TERKAIT