test

News

Minggu, 4 Oktober 2020 08:32 WIB

Wow, Total Sanksi Prokes Capai 114.133 Orang

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ – Polda Metro Jaya melaksanakan penertiban serta pendisiplinan masyarakat di tengah masa PSBB. Sebagai lamgkah bersama penanganan Covid – 19 di wilayah DKI Jakarta.

Sejauh ini operasi yustisi yang dilakukan secara terpadu yang melibatkan TNI – Polri, Pemda DKI Jakarta, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang dihimpun, kurang lebih sudah ada penindakan dan pemberian sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) kepada 108.088 orang, dari 14 September 2020 – 2 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sudah ada penindakan berupa teguran hingga pemberian sanksi denda kepada ratusan ribu pelanggar selama operasi yustisi tersebut.

“Total sanksi ada 114.133 orang. Tertulis ada 56.659, lisan ada 22.403 dan sanksi sosial 33.485 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020. Ada pembersihan jalan dan memang penindakan ini oleh Satpol PP,” kata Kombes Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (2/10/2020).

Kemudian, juga ada sanksi denda yang sudah diberikan kepada 1.847 orang pelanggar prokes. Sementara untuk perkantoran, tempat makan dan minum seperti restoran yang melakukan pelanggaran terkait aturan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga telah ditindak berupa penyegelan kantor dan tempat usaha.

“Denda administrasi sudah 1.847 orang dengan total Rp 371.320.000. Perkantoran yang sudah kita segel sebanyak 48 perkantoran dan 431 tempat makan atau restoran sesuai aturan Pergub 88 Tahun 2020, dimana ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan,” pungkasnya.(Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT