test

News

Senin, 16 November 2020 17:13 WIB

Polri Akan Panggil Anies Baswedan Terkait Acara Habib Rizieq

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dre).

PMJ - Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan acara Habib Rizieq Shihab. Kegiatan ini dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke Anies Baswedan. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," ungkap Irjen Argo saat konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Youtube Pemprov DKI Jakarta).

Selain Anies Baswedan, kata Argo, sejumlah pihak yang juga akan dipanggil terkait acara HRS di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.

"Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," tuturnya.

Argo menegaskan, klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. "Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT