Selasa, 13 Oktober 2020 20:41 WIB
Langgar Prokes, Kafe di Bekasi Selatan Disegel
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Polisi aparat terkait Bekasi Selatan menindak tegas salah satu tempat usaha kafe yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bekasi No. 556/ 1294 . Set Covid-19 dan Maklumat Wali Kota No. 440/ 6148.
Tak main-main, petugas langsung menyegel kafe The Albert yang beralamat di ruko Sentra Niaga blok RSA 3 Galaxy City, Jakasetia, Bekasi Selatan. Penyegelan dilakukan Satpol PP didampingi Polsek Bekasi Selatan, Kompol Imam Safi’i dan Koramil 01/ Kranji.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan adanya pemasangan segel penutupan usaha di wilayah hukum Polsek Bekasi Selatan.
"Kapolsek Bekasi Selatan mendampingi Satpol PP Kecamatan Bekasi Selatan melakukan pemasangan segel penutupan sementara selama 3 hari terhadap cafe the Albert disaksikan pemiliknya langsung," ungkap Kompol Erna saat dikonfirmasi, Senin (12/10). Malam.
Menurut Erna, pelaksanaan penyegelan tempat usaha ini bukti komitmen Pemerintah kota Bekasi dan 3 Pilar dalam mendisplinkan warganya demikian juga pelaku usaha untuk menekan penyebaran Covid-19 selama Pandemi di Kota Bekasi yang saat ini sudah masuk Zona Merah.
"Kita tidak mau lagi ada hal seperti sebelumnya usaha yang buka didalamnya pengunjung tidak mematuhi Protokol kesehatan seperti yang pernah viral di medsos," tuturnya.
"Dengan ketegasan ini menjadi efek jera kepada pelaku usaha yang lainnya juga dan jangan muncul nantinya cluster penyebaran Covid-19 dari tempat-tempat jenis kelompok usaha," tukasnya.(Hdi)