test

News

Selasa, 6 Oktober 2020 12:17 WIB

Tak Beri Izin, Polisi Lakukan Pendekatan Humanis kepada Serikat Pekerja

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ – Kepolisian memastikan tidak mengeluarkan surat izin keramaian kepada serikat pekerja dan buruh yang berencana melakukan aksi unjuk rasa (unras) dan mogok nasional menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun demikian, polisi mengklaim akan menggunakan pendekatan humanis dan persuasif bagi massa yang bersikukuh menggelar unjuk rasa.

"Kapolri tidak memberikan izin (demo). Tapi kalau ada yang maksa kita tetap mengedepankan preemtif, preventif, penegakkan hukum terakhir," terang Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Menurut Awi, dalam rangka antisipasi aksi unjuk rasa tersebut Polri berpegang teguh pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Perkap Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.

"Jadi lapis-lapis itu kemampuan sudah kami siapkan," sambungnya.

Masih dari keterangan Awi, larangan Polri terhadap aksi unjuk rasa bagi serikat pekerja dan buruh tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ia beralasan larangan tersebut dilakukan semata-mata demi keselamatan masyarakat mengingat kekinian masih dalam situasi pandemi Covid-19.(Fer)

BERITA TERKAIT