test

News

Rabu, 7 Oktober 2020 11:42 WIB

18 Anggota Positif Covid-19, Anies: Gedung DPR Wajib Ditutup 3 Hari

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan jika sesuai aturan yang berlaku, apabila ada temuan kasus positif Covid-19, kantor tersebut harus ditutup selama tiga hari. Pernyataan tersebut disampaikan Anies merujuk pada temuan 18 anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Kendati begitu, menurut Anies, penutupan yang dimaksud bukan satu kompleks DPR. Melainkan gedung atau kantor yang ditemukan anggota yang terinfeksi Covid-19 saja.

"Jadi bukan seperti komplek DKI (Jakarta) gitu (tutup semua). Gedung G, satu gedung ditutup, yang lain tidak," ucapnya.

Anies mencontohkan Kompleks Balai Kota ada kasus positif di Blok G, maka yang ditutup hanya Gedung Blok G saja. Ia mengatakan, tidak semua harus ditutup.

"Seperti misalnya begini nih. Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup,” katanya.

Untuk kasus DPR, lanjut Anies, juga hanya sebagian kantor atau gedung yang perlu ditutup sementara untuk disinfektan. "Ya makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleknya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota DPR RI terpapar virus Corona (Covid-19). Pada 6 Oktober 2020, tercatat ada 18 anggota Dewan yang dinyatakan positif terinfeksi virus tersebut.

"Ya anggota ada 18 (terpapar Covid-19)," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020) kemarin.

Azis sebelumnya sempat menyebutkan ada 40 orang di lingkungan DPR yang terpapar Corona. Jumlah itu disebutnya sudah termasuk 18 anggota Dewan yang positif serta staf dan tenaga ahli yang bekerja di lingkungan DPR RI.

"Tadi saya sampaikan, 18 anggota, selebihnya staf, tenaga ahli, dan sebagainya," ungkap Azis.(Hdi)

BERITA TERKAIT