test

News

Senin, 12 Oktober 2020 14:27 WIB

PSBB Transisi, Kapasitas Penumpang Mobil Satu Domisili Boleh Penuh

Editor: Hadi Ismanto

Arus lalu lintas Jakarta terlihat padat di beberapa titik. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya).

PMJ - Sejumlah kebijakan dilakukan penyesuaian setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Salah satunya terkait angkutan dan pembatasan kapasitas penumpang.

Seperti dikutip dari dokumen PSBB Transisi, Senin (11/10/2020), untuk angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas, dan operasional akan mengacu peraturan Dishub dan Kemenhub.

Untuk aturan jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda. Sedangkan bagi pengguna yang 1 domisili, keterisiannya boleh 100 persen atau penuh.

"(Penumpang mobil) wajib memakai masker dan melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan," demikian kutipan aturan dalam dokumen tersebut.

Sementara untuk kendaraan sepeda motor, pengendara dan penumpangnya diwajibkan untuk memakai masker. Pemilik kendaraan motor yang digunakan untuk ojek diwajibkan memakai atribut dan melakukan disinfeksi kendaraan.

Ketentuan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.(Hdi)

BERITA TERKAIT