test

News

Selasa, 13 Oktober 2020 17:22 WIB

Besok, DPR RI Kirim Draf Final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi

Editor: Hadi Ismanto

Pimpinan DPR RI menggelar konferensi pers terkait penyelesaian Omnibus UU Cipta Kerja. (Foto: PMJ News/YouTube DPR RI).

PMJ - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyebut DPR RI telah merampungkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (13/10/2020)

Rencananya, berkas setebal 812 halaman tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kepala pemerintahan. Draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja ini akan ditandatangani Jokowi sebelum diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan usulan pemerintah. Kemudian DPR bersama pemerintah membahasnya hingga disahkan di Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu.

"Sehingga nanti resmi besok Undang-undang Cipta Kerja dikirim ke presiden, maka resmi UU ini menjadi milik publik," ujar Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, Selasa (13/10/2020).

Menurut Azis, penyerahan naskah final UU Cipta Kerja pada 14 Oktober nanti, telah merujuk pada mekanisme tata tertib DPR Pasal 164. Dalam pasal itu disebutkan bahwa DPR punya waktu 7 hari setelah keputusan tingkat 2 untuk menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke presiden.

Azis juga memberi alasan mengenai DPR RI dalam menyerahkan draf final kepada pemerintah. Berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, kesekjenan butuh waktu untuk melakukan editing dan pengetikan dalam menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah yang jatuh waktu temponya pada tanggal 14 Oktober 2020," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT