test

Suara Pemilu

Rabu, 16 September 2020 21:31 WIB

KPU Tetap Izinkan Gelaran Konser di Pilkada 2020

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi gelaran konser. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020, termasuk menggelar konser. Namun, kegiatan itu dilaksanakan dengan berbagai catatan, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian," ujar anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

"Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," sambungnya.

KPU pun tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu. Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini.

"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," katanya.

Menurut dia, model kampanye tersebut frekuensinya diatur dan dibatasi. Ini merujuk pada kondisi daerah tempat menyelenggarakan pilkada. Untuk menentukan situasi daerah dan model kampanye dalam kondisi pandemi perlu rapat koordinasi dengan pihak terkait.

"Yang penting dalam pengambilan keputusan di samping berdasarkan aturan juga tidak ada pihak yang dirugikan, diperlakukan secara adil," tuturnya.

KPU, kata dia, tentunya tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat. Sehingga penyelenggaraan tahapan pilkada, termasuk kampanye, terus diupayakan seaman mungkin dari bahaya pandemi Covid-19.

"Kalau kami KPU tentu bertekad bagaimana kemudian tahapan-tahapan demi tahapan itu tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT