test

News

Jumat, 30 Oktober 2020 11:34 WIB

Tol Kayuagung-Palembang Siap Berlakukan Tarif pada 7 November, Berikut Rinciannya

Editor: Ferro Maulana

Tol Kayuagung—Palembang. (Foto: PMJ/ Dok Net).

PMJ - Usai beroperasi secara gratis pada April 2020 lalu, Tol Kayuagung—Palembang siap memberlakukan tarif berbayar mulai 7 November mendatang.

“Mulai 7 November 2020, ruas tol Kayuagung—Palembang—Betung Seksi 1 (Kayuagung—Jakabaring) akan diberlakukan tarif,” tulis akun Instagram @waskita.sriwijaya.tol, hari ini Jumat (30/10/2020).

Hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1508/KPTS/M/2020.

Adapun rincian tarifnya yaitu golongan I Rp39.500, golongan II dan III Rp59.000, serta golongan IV golongan V Rp78.500.

Untuk diketahui, sebagai langkah mendukung kelancaran arus konektivitas bebas hambatan di wilayah Pulau Sumatera tepatnya pada Jalan Tol Kayuagung—Palembang—Betung, terus dilakukan penyelesaian konstruksi secara bertahap pada Seksi 1B (Jakabaring—Keramasan) sepanjang 9 km.

Dilansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, saat ini progres konstruksi Jalan Tol Kayuagung—Palembang—Betung Seksi 1B sudah mencapai 95,11 persen.

Sebelumnya, Seksi 1A Kayuagung—Palembang (Jakabaring) sepanjang 33,5 km sudah beroperasi tanpa tarif sejak April 2020.

Kehadiran Jalan Tol Kayuagung—Palembang—Betung atau yang sering dikenal dengan sebutan Kapal Betung merupakan jalan tol yang diharapkan kehadirannya oleh masyarakat Sumatera Selatan.

Pembangunan jalan tol ini ditargetkan bakal selesai secara keseluruhan pada 2022 mendatang.(Fer)

BERITA TERKAIT