test

News

Selasa, 3 November 2020 10:19 WIB

UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Istana: Untuk Rakyat dan Masa Depan Indonesia

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Joko Widodo (Foto: Istagram/@jokowi)

PMJ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Beleid sapu jagat tersebut telah diberi nomor sebagai UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU ini disahkan pada 2 November 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkap Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Selasa (3/11/2020).

Menurut Fadjroel, beleid yang menyatukan revisi sejumlah UU itu diklaim bisa menarik investasi masuk ke Indonesia. Dengan begitu, nantinya akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Cipta Kerja ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia," tukasnya.

Sebelumnya, gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja terus bergulir di sejumlah daerah. Serikat buruh melakukan aksi demonstrasi menolak UU yang dianggap akan berdampak negatif bagi buruh.(Hdi)

BERITA TERKAIT