test

News

Jumat, 13 November 2020 17:40 WIB

Jokowi Sahkan Perpres Struktur Baru Komite Penanganan Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Joko Widodo (Foto: Istagram/@jokowi)

PMJ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan peraturan baru mengenai Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Aturan ini berisi perubahan struktur komite Satgas Covid-19 dan Satgas PEN.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 10 November 2020.

Dalam peraturan sebelumnya, komite Penanganan Covid-19 terbagi ke dalam tiga klaster. Sementara pada aturan yang baru, disebutkan bahwa komite mencakup Ketua, Wakil Ketua, hingga Sekretariat.

Pun demikian dengan susunan keanggotaan Komite yang juga berubah. Kini, Menteri BUMN tidak hanya menjabat Ketua Tim Pelaksana, tapi juga merangkap menjadi Wakil Ketua IV. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2), sebagai berikut:

(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Wakil Ketua IV: Menteri Badan Usaha Milik Negara; merangkap Ketua Tim Pelaksana
f. Wakil Ketua V: Menteri Keuangan
g. Wakil Ketua VI: Menteri Kesehatan
h. Wakil Ketua VII: Menteri Dalam Negeri
i. Sekretaris Eksekutif I: Sdr. Raden Pardede
j. Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian.

Selain itu, Perpres baru ini mengatur posisi Wakil Ketua Tim Pelaksana yang diemban oleh KSAD dan Wakapolri. Tugas Wakil Ketua akan ditetapkan selanjutnya oleh Ketua Tim Pelaksana.

Pasal 4A
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Ketua Tim : Menteri Badan Usaha Milik Pelaksana Negara;
b. Wakil Ketua Tim : Kepala Staf Tentara Pelaksana I Nasional Indonesia Angkatan Darat;
c. Wakil Ketua Tim : Wakil Kepala Kepolisian Pelaksana II Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu oleh:
a. Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan
b. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.

Di aturan baru ini juga disebutkan secara rinci mengenai jabatan Wakil Ketua Satgas. Salah satunya Kepala BPOM yang ditunjuk menjadi Wakil Ketua I Satgas Covid-19 dan Ketua KADIN yang ditunjuk menjadi Wakil Ketua II Satgas Pemulihan Ekonomi.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19: Kepala Badan Nasional Penanganan Penanggulangan Bencana
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Penanganan Covid-19: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
c. Wakil Ketua II Satuan Tugas Penanganan Covid-19: Direktur Jenderal Pencegahan dan Penanganan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan;
d. Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan Covid-19: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri

Pasal 9
Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Keuangan;
c. Wakil Ketua II Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.(Hdi)

BERITA TERKAIT