test

News

Jumat, 13 November 2020 20:02 WIB

Terkait RUU Larangan Minol, MUI: Tugas Pemerintah Lindungi Rakyatnya

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang sekarang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan minuman beralkohol (minol) tidak baik menurut agama maupun ilmu kesehatan.

"Tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya," ujarnya dalam siaran persnya, Jumat (13/11/2020).

Bahkan dirinya mengimbau ke pemerintah dan DPR tidak membuat aturan yang justru membuat rakyat terkena penyakit dan melanggar ajaran agamanya. Anwar mengingatkan bahwa miras mampu menjadi pintu masuk penyakit HIV/AIDS.

Sekjen MUI Anwar Abbas. (Foto: Dok Net)

"Minum minuman keras itu jelas tidak baik apalagi kalau kita lihat kaitannya dengan penyakit HIV/AIDS, dimana seperti kita ketahui pintu masuknya adalah dari miras," sambungnya.

Anwar pun mengapresiasi langkah Gubernur Papua Lukas Enembe yang secara tegas melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Papua. Dia menilai sikap tegas Gubernur Papua ini merupakan bentuk melindungi rakyatnya.

"Pendekatan beliau menurut saya jelas bukan pendekatan agama tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena beliau tahu minum miras itu berkorelasi dengan produktifitas, kesehatan dan kematian," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, RUU Minuman Beralkohol mengatur sanksi pidana terhadap produsen hingga penjual minuman beralkohol. Hal itu dikutip dalam Bab IV Ketentuan Pidana.

Pada Bab III tentang Larangan, Pasal 5 menyebutkan setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Pada pasal 18, orang atau pihak yang memproduksi minuman keras mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Jika sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.(MUI/Fer)

BERITA TERKAIT