test

News

Minggu, 15 November 2020 09:23 WIB

Catat! Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta-Bandung untuk Besok

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan SIM via online sudah bisa dilakukan.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

PMJ - Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi (atau SIM).

Namun, kartu identitas ini setiap lima tahun harus diperbarui masa berlakunya. Besok Senin (16/11/2020) ada 5 mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI.

Bagi warga yang ada di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Mall Grand Cakung. Sementara bagi yang ada di Jakarta Pusat, dapat mengunjungi ITC Cempaka Mas. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Pengurusan Perpanjangan SIM di Mal. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

Mobil SIM Keliling yang ada di PTC Pulogadung melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Utara. Sementara, warga Jakarta Barat bisa datang ke Mall Citraland. Untuk Jakarta Selatan, kamu bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Khusus untuk warga Bekasi, besok mobil SIM Keliling masih belum beroperasi. Para pemohon bisa datang langsung ke Polres Metro Bekasi. Sebelum datang, pastikan mengambil nomor antrean dengan mengunjungi situs www.polresbekasikota.com.

Sementara, warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari, karena satu unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Pelayanan SIM (Foto: Dok Net)

Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling besok Senin. Lokasinya yakni di BTM Cicadas dan Lucky Square. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sekedar informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas/ Fer).

BERITA TERKAIT