test

Suara Pemilu

Rabu, 18 November 2020 14:01 WIB

Bawaslu: Pasangan Suami Istri Dilarang Jadi Panitia Pemungutan Suara

Editor: Etty Kadriwaty

Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: PMJ/ Bawaslu)

PMJ – Bawaslu RI melantik pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada 16 November lalu. Diketahui dalam aturan yang tertuang, sebagai pengawas TPS tidak boleh terdapat pasangan suami istri.

Setelah pelantikan, Ketua Bawaslu RI, Abhan menyebut ternyata ada pasangan suami istri yang menjadi panitia TPS. Istri menjadi pengawas TPS dan suami menjadi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun, Abhan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta pada Rabu (18/11/2020), tidak menyebut di mana itu terjadi. Dia mengatakan akan menyelesaikan permasalahan itu secepatnya.

"Hal yang menarik bahwa ditemukan pengawas TPS ternyata seorang perempuan dan suaminya jadi KPPS. Ini yang jadi problem, kami harus selesaikan di lapangan," ujarnya.

Dia menegaskan suami istri tidak boleh sama sama menjadi panitia dalam pemungutan suara.

"Karena di UU tidak boleh suami istri menjadi penyelenggara, ini kami akan kordinasi dengan KPU mudah-mudahan jumlahnya tidak banyak, persoalan ini memang pengawasnya TPS sudah dilantik cuma KPPS belum dilantik, kemungkinan nanti KPPS yang belum dilantik bisa digantikan dengan PAW," ujar Abhan.

Dikatakan Abhan, pengawas TPS yang dilantik berisi 22 persen perempuan dan 78 persen laki-laki.

"Pembentukan pengawas TPS, sesuai dengan amanat UU bahwa pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan dan tujuh hari setelah pemungutan, Tanggal 16 kemarin kami sudah melakukan pelantikan serentak," ujarnya.

"Jadi presentasinya ini perempuan 22 persen, laki-laki 78 persen, memang kami belum bisa mengoptimalkan 30 persen perempuan. Dengan segala dinamikanya bahwa sumber daya manusia di desa ini sangat terbatas, apalagi ketentuan UU bahwa syarat pengawas TPS usia minimal 25 tahun dan minimal sarjana," lanjutnya.(Ety-02)

BERITA TERKAIT