test

Hukrim

Rabu, 18 November 2020 17:47 WIB

53 Kali Beraksi, Pelaku Jambret HP Diringkus Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penjambretan. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ - Polisi meringkus seorang penjambret berinisial ASG yang telah menjalankan aksinya sebanyak 53 kali. Pelaku diamankan di wilayah Jakarta Timur seusai menjambret ponsel di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma menyebut pelaku kerap beraksi di wilayah di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Tersangka diamankan di wilayah Makassar, Jakarta Timur.

"Pasca diperiksa ternyata ada banyak, 53 TKP. Cuma kita sudah koordinasi dengan Timur, jadi banyak di wilayah Jakarta Timur TKP-nya," ujar Jimmy kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Menurut Jimmy, dalam menjalankan aksinya tersangka ASG hanya seorang diri sepanjang hari. Hasil curian tersebut kemudian dijual di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur.

"Dia (pelaku) pemain tunggal. Operasinya dari subuh sampai malam, 24 jam, lah main. Rata-rata barang yang sudah diambil sudah dilepas juga, di Pasar Jatinegara biasanya jual transaksi," tuturnya.

Jimmy juga mengatakan, tersangka kerap menyasar korban perempuan. Saat beroperasi pelaku juga bergonta-ganti nomor plat kendaraan. Hal itu dilakukan untuk menyamarkan agar polisi kesulitan dalam pelacakan dan pengejaran.

"Tersangka selalu melihat orang-orang yang jadi sasaran sangat baik untuk dijadikan pencurian. Korbannya perempuan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 7 tahun.(Hdi)

BERITA TERKAIT