test

Fokus

Sabtu, 14 November 2020 18:20 WIB

Maybank Dalam Pusaran Kasus dan Preseden Buruk Bagi Nasabah

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Seorang nasabah Bank Maybank Indonesia Winda D Lunardi alias Winda Earl kehilangan uang sebesar Rp22 miliar. Kepolisian telah menetapkan tersangka pembobolan, yaitu Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Selain forex, investasi lain yang dilakukan tersangka yaitu investasi dalam produk asuransi di Prudensial atas nama Winda. Bagaimana kelanjutan kasus tersebut?

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan pihaknya sudah menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank, Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus milik atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir, Maybank," kata Helmy.

Kasus raibnya tabungan Rp22 miliar milik Winda di Maybank. (Foto: PMJ News/ Fif).

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Herman Lunardi yakni ayah dari Winda Earl. Laporannya tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2039/V/2020/Bareskrim 8 Mei 2020.

Proses Penyidikan

Helmy mengatakan, saat ini kasus sudah masuk dalam proses penyidikan untuk menelusuri aset milik Winda tersebut.

"Saat ini sedang dalam proses treasing aset menelusuri aliran dana yang digunakan kan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," ujarnya.

"Pemeriksaan tambahan kepada tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah di lakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.

Winda Lunardi alias Winda Earl. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Keanehan Uang Rp22 M Dapat Hilang

Kasus raibnya dana Rp 22 miliar atlet esport Winda Winardi di PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) nampaknya bakal panjang penyelesaiannya.

Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea mengungkap beberapa keanehan raibnya dana Rp 22 miliar milik Winda.

Mewakili Maybank (BNII) Bang Hotman, begitu pengacara Hotman Paris biasa disapa menjelaskan selama ini Kepala Maybank di Cipulir A memegang rekening atlet esport Winda termasuk ATM-nya.

Menurut Hotman, ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan alias BAP di kepolisian

"Pertanyaannya: adalah Anda sebagai pemilik uang kenapa Anda membiarkan kartu ATM Anda dipegang orang lain? Itu salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik," tutur Hotman dalam konferensi pers, belum lama ini.

Lanjut Hotman, berdasarkan BAP tersangka yakni kepala cabang Maybank berinisial A mengaku memegang buku tabungan dan ATM Winda sejak rekening dibuka.

Pengacara Hotman Paris. (Foto: PMJ/ Dok Net).

Bahkan sampai hari ini, kata Hotman, dia (Winda) belum pernah mengambil buku tabungan berikut kartu ATM-nya .

"Menurut Menurut pimpinan cabang ada sama dia," ujar Bang Hotman.

Nasabah Tidak Pernah Komplain

Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko juga melanjutkan, Winda juga tidak pernah mempermasalahkan buku tabungan dan kartu ATM dipegang oleh tersangka A.

"Nasabah tidak pernah komplain, tidak pernah menyatakan melakukan pengaduan atas hal itu," ungkapnya.

Di kesempatan sebelumnya, Hotman mengungkapkan kasus dugaan hilangnya saldo milik atlet e-Sport itu tidak semudah seperti kabar yang selama ini beredar.

Polri akan memanggil ahli terkait kasus penggelapan uang nasabah Maybank Cipulir (Foto: PMJ News/Instagram @maybankid)

Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial sebelumnya menyebut kalau kasus tersebut lebih dari sekadar dugaan pembobolan.

"Ada hal-hal hal yang memang Anda tidak tahu, bukan sekadar dugaan pembobolan, nanti biar penyidik yang mengungkapkan," ujar Hotman.

Kasus pembobolan dana milik nasabah Maybank Indonesia terungkap dari laporan Herman Lunardi, pelapor yang juga merupakan orang tua Winda pada tanggal 8 Mei 2020 lalu.

Bank Berikan Rekening Koran

Sementara itu terpisah, Pengacara Winda, Joey menerangkan sejak awal pembukaan rekening, pihak bank Maybank memang menawarkan jenis tabungan dengan rekening koran.

Setelah mengetahui ada yang tidak beres, kemudian Winda meminta mutasi rekening dari periode awal dia membuka tabungan hingga saat ini.

Pencatutan nama ayah Winda
Ayah Winda, Herman Lunardi, ikut terseret dalam babak baru raibnya uang Winda. Berdasarkan analisa Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko, ada sejumlah dana masuk ke rekening ayah Winda.

Kepala Cabang Maybank Cipulir jadi tersangka raibnya dana nasabah senilai Rp20 miliar (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Fif)

Aliran uang pertama senilai Rp 4,8 miliar masuk ke rekening ayahnya, setelah tersangka A mengambil uang dari rekening Winda sebesar Rp 6 miliar untuk dibelikan polis asuransi di Prudential.

Tanggung Jawab Maybank

Joey menganggap, aliran uang ke ayah Winda saat ini merupakan materi penyidikan.

"Sebaiknya tidak melebar ke materi penyidikan, fokus masalah adalah uang klien kami hilang di Maybank. Sekarang bagaimana bentuk tanggung jawab dari pihak Maybank?," tuturnya.

Winda menjamin, selama ini ayahnya punya usaha halal dan selalu menaati hukum. Karena itu, dia memastikan ayahnya tidak punya permainan dengan tersangka A.

“Saya lumayan sakit hati ketika saya mendengar ada pernyataan kayak papa saya dibawa-bawa gitu. Saya jamin tiada mungkin kerja sama antara papa saya dengan tersangka, itu yang bisa digarisbawahi,” beber Winda, di Jakarta.

Winda pun mengaku kecewa ketika mendengar pernyataan Maybank yang seolah-olah menumpahkan segala permasalahan, termasuk uang ganti rugi, ke kepala cabang yang menjadi tersangka A.

Sebelumnya pihak Maybank menjawab, penggantian kerugian harus menunggu putusan pengadilan untuk memperjelas pihak mana saja yang terlibat. Selain ayah Winda yang disebut menerima aliran uang, ada 6 tokoh lain yang masih saudara tersangka A, menerima aliran dana.

"Justru saya sebagai nasabah kecewa sekali dengan treatment (perlakuan) yang saya dapatkan. Saya kecewa, apalagi setelah mendengar statement dari Bapak Direktur Maybank. Semua ditumpahkan ke kepala cabang," ujar Winda.

Tetapi, menurut Winda, pihaknya selama ini sudah berusaha melaporkan kejadian itu ke Maybank. Sayangnya Maybank dianggap tidak memiliki iktikad baik ke nasabah.

"Hal ini membuat kuasa hukumnya harus berkirim surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Komisi XI DPR RI. Bagaimana tersangka bisa ganti uang saya Rp 20 miliar? Saya kan hanya orang awam, kuasa hukum sudah berusaha sebaik mungkin agar bisa mendapatkan respons yang baik. Saya harap segera direspons (Maybank)," papar Winda.

Hak Nasabah Belum Jelas

Hak-hak keperdataan Winda sebagai nasabah Maybank belum jelas juntrungannya, apakah dana miliknya tersebut bisa dikembalikan atau tidak.

Beberapa catatan dalam kasus tersebut adalah, bahwa: ini preseden yang sangat buruk, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat pada bank, yang dalam bisnisnya berbasis trust, kepercayaan. Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda.

Terkait dengan hal ini, YLKI menyoal efektivitas pengawasan oleh OJK terhadap sektor perbankan. Kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal dan oleh karena itu perlu dievaluasi.

YLKI juga menyorot managemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya.

Terhadap kejadian tersebut, YLKI meminta beberapa hal:

1.Agar OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri. Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank.

2. Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya “gercep” (gerak cepat), untuk menyelesaikan kasus ini.

3. Meminta Mabes Polri untuk memercepat proses penyidikan, guna membongkar kasus tersebut, sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggungjawab. Termasuk tanggung jawab korporasi Maybank pada nasabahnya.

YLKI meminta kasus ini tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka. Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank.

Polisi Kawal Kasus Ini

Di kesempatan berbeda, pengacara Hotman menyampaikan agar pihak kepolisian terus mengawal kasus tersebut agar semua penerima dana dapat diproses secara hukum. Dia pun secara khusus meminta Kapolri Idham Azis mengawasi penyidikan kasus itu.

Tak hanya itu, Hotman pun mengingatkan Presiden Joko Widodo agar pemerintah melindungi penanaman modal asing yang cukup besar di Indonesia, seperti halnya Maybank. Perlindungan itu dapat diberikan dengan penegakan hukum yang baik.

"Bapak Jokowi, Maybank Rp175 triliun asetnya di Indonesia, penanaman modal asing yang sangat besar, perlu dilindungi. Maybank bersedia membayar. Salam Hotman Paris," tutupnya. (Fer).

BERITA TERKAIT