test

Suara Pemilu

Senin, 9 November 2020 15:43 WIB

Ratusan ASN Diberikan Sanksi Karena Langgar Netralitas Dalam Pilkada

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Komisi Aparatur Sipil Negara melaporkan perkembangan terkini berkenaan penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Hasilnya, sebanyak 344 ASN sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dijatuhi sanksi.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan saat ini pihaknya telah menerima laporan sebanyak 812 aduan terkait dugaan pelanggaran netralistas ASN dalam Pilkada 2020.

Jumlah ini merupakan data yang dimutakhirkan sampai dengan tanggal 2 November 2020 kemarin.

Ketua KASN Agus Pramusinto. (Foto: PMJ/ Dok Net)

"Dan, kami sudah memproses dan memberikan rekomendasi sanksi sebanyak 604 atau 75 persen," tutur Agus di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Masih dari penuturannya, masih adanya 25 persen dari penanganan pelanggaran netralitas ASN ini, bukan berarti KASN tidak menindaklanjuti.

Namun, sebagian aduan dinyatakan tidak terbukti, ASN tersebut sudah pensiun, dan sebagian lagi masih dalam proses verifikasi.

"Mudah-mudahan dalam waktu segera semua akan kita berikan rekomendasi," sambungnya.

Lebih jauh Agus menambahkan, dari 604 yang telah direkomendasikan sanksi oleh KASN, ternyata belum semuanya ditindaklanjuti PPK dengan penjatuhan sanski kepada ASN.

Dari catatannya, yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 344 ASN atau sekitar 57 persen.

"Tetapi ini memang angka yang signifikan peningkatannya. Sebelumnya sampai dengan 2018 masih di bawah 30 persen yang ditindaklanjuti oleh PPK. Sekarang sudah 57," paparnya.

"Mudah-mudahan dengan langkah-langkah yang kami ambil bersama dengan Kemenpan, BKN, kemudian Kemendagri, tingkat kepatuhan untuk menindaklanjuti sanksi itu semakin kuat," pungkasnya.(Fer)

BERITA TERKAIT