test

Hukrim

Senin, 17 Desember 2018 13:01 WIB

Hebat! Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu Berantas Peredaran Narkoba

Editor: Redaksi

(Foto: Ilustrasi)
PMJ – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu sukses mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Keberhasilan tersebut dapat diraih berkat kelihaian jajaran Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu dalam hal ini Unit III Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu dalam menggali serta mengambangkan informasi jaringan narkotika melalui warga Kepulauan Seribu. [caption id="attachment_3974" align="aligncenter" width="719"]Pelaku penyalahgunaan narkoba sabu yang ditangkap polisi. Pelaku penyalahgunaan narkoba sabu yang ditangkap polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Iptu PV Idar Malau, SE, MM (atau biasa di sapa Pak Malau) selaku Kanit III Unit Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu memimpin langsung pelaksanaan penangkapan serta penindakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut. Sebelumnya, Satuan Reskrim telah melakukan pengintaian terhadap tersangka. "Berdasarkan informasi dari masyarakat Kepulauan Seribu, kami gali dan kembangkan kasus penyalahgunaan narkotika yang kebetulan TKP berada di Kemayoran. Anggota sudah lama melakukan pengintaian terhadap tersangka,” terang Iptu Malau, saat ditemui oleh tim Humas di halaman Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Senin (17/12/2018). [caption id="attachment_3975" align="aligncenter" width="720"]Pelaku penyalahgunaan narkoba sabu yang ditangkap polisi. Pelaku penyalahgunaan narkoba sabu yang ditangkap polisi.[/caption] "Tersangka 1 dengan inisial ‘DK’ (35) berhasil kami ringkus di Jl Lapangan Pors, Serdang, Kemayoran dan didapati tersangka membawa satu plastik klip bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram. Setelah kami lakukan penggeledahan badan terhadap tersangka,” ungkap Iptu Malau menambahkan. "Selanjutnya kami melakukan penggeledahan terhadap kamar kost yang ditempati oleh ‘DS’ beralamat di Jl Serdang Baru IX, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat  dan didapati satu plastik klip berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 62,55 gram. Setelah diselidiki, ‘DS’ mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya ‘J’ (33). ‘J’ kami amankan di kamar kostnya yang berada di Jl Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat,” jelas Kanit III Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu. [caption id="attachment_3976" align="aligncenter" width="719"]Barang bukti narkotika sabu yang diamankan polisi. Barang bukti narkotika sabu yang diamankan polisi.[/caption] Selain dua barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, Unit III Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu juga megamankan tiga buah handphone dan satu buah timbangan berwarna silver yang diduga dipergunakan untuk menimbang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. "Saat ini tersangka dan barang bukti kami bawa ke mako Polres Kepulauan Seribu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT