test

Hukrim

Rabu, 2 Januari 2019 13:24 WIB

Mabes Polri Imbau Kelompok MIT yang Aktif di Hutan untuk Menyerahkan Diri

Editor: Redaksi

PMJ - Mabes Polri meminta sisa anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah, pimpinan Ali Kalora, untuk menyerahkan diri. Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Menurut Brigjen Dedi, Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Tinombala Polda Sulawesi Tengah masih mengejar tujuh anggota MIT. “Mereka (kelompok MIT) yang aktif di hutan dan terus dikejar oleh Satgas dan diimbau untuk menyerahkan diri,” tutur Dedi, Rabu (02/01/2019). Ketujuh orang itu yaitu Ali Kalora alias Ali ahmad, Qatar alias Farel, Abu Alim, Kholid, M Faisal alis Namnung, Nae alias Galuh, dan Basir alias Romzi. Brigjen Dedi kembali menjelaskan, untuk melakukan operasi penegakan hukum kepada kelompok MIT, polisi mengerahkan dua satuan setingkat peleton (SST) (atau 120 personel Brimob). Pasukan ini akan membantu Polres Parigi Moutong. Pengejaran dilakukan menyusul penembakan terhadap dua polisi yang tengah membawa jenazah korban mutilasi di Dusun Salubose, Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. "Saat ini Satgas berupaya laksanakan upaya paksa, berupa penangkapan, setelah itu baru proses sidik sampai pelimpahan BAP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Dedi. Ketujuh orang itu antara lain, Ali Kalora alias Ali ahmad, Qatar alias Farel, Abu Alim, Kholid, M Faisal alis Namnung, Nae alias Galuh, dan Basir alias Romzi.’ Masih dari keterangan Brigjen Dedi, untuk melakukan operasi penegakan hukum kepada kelompok MIT, polisi mengerahkan dua satuan setingkat peleton (SST) atau 120 personel Brimob. Pasukan ini akan membantu Polres Parigi Moutong. Pengejaran dilakukan menyusul penembakan terhadap dua polisi yang tengah membawa jenazah korban mutilasi di Dusun Salubose, Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. "Saat ini Satgas berupaya laksanakan upaya paksa, berupa penangkapan, setelah itu baru proses sidik sampai pelimpahan BAP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” lanjut Brigjen Dedi menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT