test

Hukrim

Kamis, 17 Januari 2019 13:01 WIB

Polisi Jelaskan Kronologi Pencabulan di Kalideres

Editor: Redaksi

Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng. (Foto: Istimewa)
PMJ - Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng menjelaskan bahwa kronologis pencabulan yang dilakukan oleh Salim kepada bocah berusia 8 tahun berinisial ‘KPRD’ di Kampung Buaran, Kalideres, Jakarta Barat di bulan Agustus 2018 silam. Pada awalnya, korban tengah bermain bersama anak pelaku di depan rumah Salim. Berikutnya korban ditarik ke dalam rumah dan disuruh main game dari smartphone. "Korban disuruh tidur di lantai, korban dibuka pakaiannya hingga jadi persetubuhan hingga pelaku ejakulasi. Pakaian korban dibuang ke kamar mandi," ujar Pius, di Jakarta, Kamis (17/01/2019). Setelah disetubuhi, korban mengeluh sakit di bagian kemaluan kepada ibunya, Partini. Tetapi, ibu korban tidak menaruh rasa curiga kalau anaknya jadi korban persetubuhan. "Korban hanya diberi obat penghilang rasa nyeri," tuturnya. Atas laporan ibu korban tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Dari keterangan Salim, ia mengakui perbuatannya dan terancam Pasal 81 dengan ancaman 15 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT