test

Hukrim

Kamis, 31 Januari 2019 22:01 WIB

Ini Tampang Pengedar Uang Palsu Yang Ditangkap Polisi

Editor: Redaksi

Enam tersangka pengedar uang palsu tertangkap polisi. (Dok/PMJNews).
PMJ- Enam tampang pengedar uang palsu dipajang oleh pihak Polsek Metro Setiabudi Polres metro Jakarta Selatan. Dari keenam pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu, terdapat umur remaja berinisial IAT berusia 19 tahun. Selain IAT, tersangka lainnya relatif sudah berumur yakni IR (34), NL (40), FA (37), AJ (59) dan CP (66). Kasus mereka terbongkar oleh pihak kepolisian, karena mengedarkan uang palsu dengan Tempat Kejadian Perkara di daerah Pasar Manggis, Setiabudi Jaksel. Kata Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Tumpak Simangunsong, modus keenam tersangka itu dengan meminta tolong kepada para korbannya untuk transfer m-banking dan dibayar menggunakan uang palsu. [caption id="attachment_11270" align="aligncenter" width="1040"] Polsek Setiabudi merilis pengungkapan peredaran uang palsu. (Dok/PMJNews).[/caption] “Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira jam 01.09 wib. Diduga telah terjadi tindak pidana menjalankan (Mengedarkan) uang kertas palsu yang dialami oleh korban di daerah Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan,” ujar Tumpak. Atas perbuatannya, kata Tumpak kini keenam tersangka tersebut dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 245 KUHP Jo Pasal 36 (3) UU RI No. 7 Th 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman Pidana Penjara 15 (lima belas) Tahun Penjara atau Pidana Denda paling Banyak Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah). (WS-02)

BERITA TERKAIT