test

Hukrim

Jumat, 1 Februari 2019 16:13 WIB

Polsek Ciputat Ringkus Pencuri Barang Elektronik Modus PRT

Editor: Redaksi

Pelaku pencurian yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
PMJ – Unit Reskrim dari Polsek Ciputat di bawah koordinasi Polres Tangerang Selatan, yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Doni Bagus Wibisono, SE, mampu mengungkap kasus tindak pidana pencurian sekaligus membekuk pelakunya. Menurut Kompol Doni, adapun tersangka ‘MA’ merupakan warga Cileunyi Bandung bersama barang buktinya satu unit Tablet warna putih merek Samsung berhasil diamankan polisi. Kapolsek Ciputat ini menjelaskan bahwa pelaku yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban ‘MAB’ ini, baru bekerja selama satu bulan. Namun, ketika korban berlibur ke Malang tersangka yang mengaku bernama Mirna ini mengambil barang-barang seperti, satu unit laptop merek HP, satu unit kamera merek Nikon B90, dan satu unit Tab merek Samsung warna putih. “Barang tersebut yang kemudian dibawa dan disimpan di tempat kost anaknya di Sumedang dengan maksud untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk ke Batam untuk ketemu dengan suaminya yang bekerja di Batam,” tuturnya menambahkan, Jumat (01/02/2019). Kompol Doni melanjutkan, mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah ada di Jakarta kembali dan bekerja, di tempat Murni yang kemudian Kanit Reskrim Iptu Erwin S bersama Panit Opsnal Ipda Deni Nova serta anggota Unit Opsnal lainnya mengecek keberadaan pelaku di tempat tersebut. “Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku dan hasil interogasi kemudian melakukan pengembangan untuk dilakukan penyitaan barang bukti yang dititip di tempat kost anak korban di Sumedang Jawa Barat. Ternyata barang berupa laptop merek HP dan kamera merek Nikon B90 sudah dijual oleh tersangka Mirna. Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP,” urainya menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT