test

Hukrim

Selasa, 12 Februari 2019 22:24 WIB

Mantap! Komplotan Sabu 5 Milyar Diringkus Polresta Jaktim

Editor: Redaksi

Polres Jakarta Timur merilis penangkapan gembong narkoba. (Foto : Dok PMJ).
PMJ- Pria berinisial JML (36) ditangkap Satuan Polres Jakarta Timur, saat sedang berada di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Barat. Penangkapan pria tersebut berdasarkan dugaan kepemilikan sabu, pengedar dan juga sebagai pengguna. Hal itu diungkapkan oleh Kopolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo kepada pmjnews.com, bahwa tersangka JML melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu di sekitar wilayah rumah sakit. [caption id="attachment_13042" align="alignnone" width="1280"] Polres Jakarta Timur merilis penangkapan gembong narkoba. (Foto : Dok PMJ).[/caption] "Jadi tersangka ini adalah satpam di rumah sakit. Dari penangkapan tersebut, kami amankan amankan satu paket besar dan dua paket kecil sabu di jok motor yang digunakannya,” ungkap Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (12/2/2019). Tidak disitu saja, Polisi langsung melekuakn pengembangan untuk mencari barang bukti yang dimiliki tersangka. Di rumah tersangka, Kelurahan Poris Plawad, Cipondoh, Tangerang, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu yang ada dalam bungkus plastik. [caption id="attachment_13043" align="alignnone" width="1280"] Kopolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo tunjukkan barang bukti sabu. (Foto : Dok PMJ).[/caption] "Kami amankan tiga bungkus plastik besar berisi sabu di rumahnya. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 3,5 kilogram lebih. Ini bisa dikatakan pengedar,” tegas Ady Wibowo. Mata rantai pengedaran sabu ini, berawal dari penangkapan yang dilakukan polisi kepada empat orang berinisial EH (38), AM (28), IP (27), RA (21) dan N. Total barang bukti dari mata rantai tersebut, sebesar 4,1 KG atau senilai 5 Milyar Rupiah. [caption id="attachment_13047" align="alignnone" width="1280"] Polres Jakarta Timur juga lakukan pemusnahan sabu. (Foto : Dok PMJ).[/caption] Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT