test

Hukrim

Kamis, 14 Maret 2019 17:48 WIB

Top! Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Meresahkan di Cideng

Editor: Redaksi

Barang bukti kejahatan yang disita polisi. (Foto: PMJ)
PMJ – Unit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Pusat sukses mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Adapun pelakunya yaitu ‘ÍL’ (23) warga Bekasi. Pelaku menjalankan aksinya di Kelurahan Cideng, Gambir Jakpus, pada Sabtu (09/03/2019). Kasubag Humas Polres Jakpus Kompol Purwadi SH MH, membenarkan peristiwa serta penangkapan pelaku curanmor. [caption id="attachment_17557" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti kejahatan yang disita polisi. (Foto: PMJ)[/caption] Dalam jumpa pers tersebut, juga dihadiri Kanit Krimum AKP Suminto SH ; Kanit PPA , Iptu Ayu Tri Utami SIK; dan KBO Reskrim Iptu Ketut. Kompol Purwadi menjelaskan, bahwa tersangka IL bersama dengan temannya KS (DPO) mengambil sepeda motor yang terparkir di Jalan Bakti, dengan cara merusak dengan kunci Leter T. “Saat sedang mendorong sepeda motornya diketahui oleh korban dan korban teriak maling dan tersangka langsung dikejar oleh masyarakat dan dapat diamankan,”terang Kompol Purwadi, kepada PMJ News, di Jakarta, Kamis (14/03/2019). Pelaku pun akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (FER).

BERITA TERKAIT