test

Hukrim

Kamis, 21 Maret 2019 13:55 WIB

Ramyadjie Priambodo Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: FJR/ PMJ).
PMJ – Polisi terus mendalami kasus kepemilikan satu unit mesin ATM yang melibatkan Ramyadjie Priambodo. Terkait kasus pembobolan ATM, Ramyadjie dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Hukuman di atas lima tahun (penjara) ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019). Tidak hanya dikenakan UU ITE karena mengakses data orang lain, Ramyadjie juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dugaan tindak pidana pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain atau transfer dana atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kombes Argo. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau pasal 30 Junto Pasal 46 UU nomor 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 81 UU nomor 3/2011 tentang transfer dana atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8/2010 tentang TPPU," sambungnya. Sebelumnya, Ramyadjie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019. Polisi menangkapnya setelah menyelidiki laporan dari pihak bank yang menjadi korban pembobolan rekening. Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti dari mulai kartu-kartu ATM hingga mesin ATM. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT