test

Hukrim

Kamis, 4 April 2019 13:34 WIB

Top! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Ungkap Kasus Narkotika

Editor: Redaksi

Jumpa pers pengungkapan kasus narkotika Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan. (Foto: PMJ News).
PMJ – Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Bertempat di Loby Promoter Polres Pelabuhan, digelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Edy Suprayitno SH, MH; Kasubbag Humas Iptu Hendro Prayitno, SH; dan para personel Polres Pelabuhan. [caption id="attachment_20203" align="alignnone" width="1024"] Jumpa pers pengungkapan kasus narkotika Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan. (Foto: PMJ News).[/caption] Iptu Edy menjelaskan, bahwa adapun tersangka berinisial L, dengan barang bukti antara lain, sabu 1.570,68 gram bruto, ekstasi 162 butir, ganja 11.95 gram bruto, pil H Five 200 butir; dan putaw seberat 5 gram bruto. [caption id="attachment_20204" align="alignnone" width="1024"] Jumpa pers pengungkapan kasus narkotika Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan. (Foto: PMJ News).[/caption] Kemudian, satu plastik sedang serbuk panadol campuran putaw seberat 24,44 gram; uang tunai Rp. 550.000; satu buah bong; satu buah kartu ATM; dan satu buah timbangan digital. [caption id="attachment_20205" align="alignnone" width="1024"] Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).[/caption] “Tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir Jl. Haji Ali Kp. Tengah Kramat Jati - Jakarta Timur yang merupakan hasil pengembangan penyelidikan di Kampung Muara Bahari Jakarta Utara,” ungkap Iptu Edy, kepada PMJ News, Kamis (04/04/2019). [caption id="attachment_20206" align="alignnone" width="1024"] Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).[/caption] Iptu Edy melanjutkan, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang - undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang - undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. [caption id="attachment_20207" align="alignnone" width="1024"] Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).[/caption] “Saat ini kasusnya ditangani Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” tegasnya menambahkan. [caption id="attachment_20208" align="alignnone" width="1024"] Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).[/caption] Sementara itu, Iptu Hendro, menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan jumpa pers diliput oleh media cetak, media elektronik dan media online di antaranya RCTI, Metro TV, MNC TV,  Trans TV, Kompas TV, NET TV, JAK TV, Elshinta, Jawa Pos, Kantor Berita Antara, Jawa Pos TV, Tribrata TV, Port Delta, Nusantara Pos, Elshinta, Warta Kota, Bren, Koran Jakarta, dan Mitra Pol. [caption id="attachment_20209" align="alignnone" width="1040"] Jumpa pers pengungkapan kasus narkotika Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan. (Foto: PMJ News).[/caption] “Selama kegiatan konferensi pers berjalan lancar, tertib dan aman,” sambungnya menutup pembicaraan. (FER).  

BERITA TERKAIT