test

Hukrim

Jumat, 5 April 2019 18:31 WIB

Berkas Perkara Joko Driyono Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono berikan keterangan pers. (Fjr/ PMJ News).
PMJ – Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor dengan tersangka mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Joko Driyono ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa berkas perkara Joko Driyono telah dikirim pada akhir Maret 2019. "Berkas (perkara) tersangka Pak Jokdri, sekitar 10 hari yang lalu, sudah dikirim ke Kejaksaan (Agung)," ujar Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019). Argo juga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut. "Kami masih menunggu keputusan jaksa apakah nanti (berkas perkara) sudah memenuhi syarat formil dan materiil atau belum. Tentunya kalau belum, nanti kami lihat seperti apa kekurangannya," ujarnya. Sebelumnya, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu. okdri terbukti memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan. Aksi itu diduga dilakukan Jokdri untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor. Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT