test

Hukrim

Selasa, 9 April 2019 16:50 WIB

Permohonan Menjadi Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak

Editor: Redaksi

Ratna Sarumpaet bersama putrinya Atiqah di PN Jaksel. (FJR/ PMJ).
PMJ – Ketua Majelis Hakim Joni kembali menolak permintaan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. Ratna yang tengah terjerat kasus hoax sebelumnya mengajukan Fahri Hamzah sebagai penjamin untuk tahanan kota. "Majelis bermusyawarah, belum dapat mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa," kata Joni dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). Joni mengatakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah menyatakan keberatannya terhadap permohonan pengalihan status tahanan tersebut. Namun tak dirinci lagi alasan hakim menolak pengalihan status tahanan kota tersebut. Menanggapi hal tersebut, Ratna mengaku tak tahu lagi siapa yang bakal menjadi penjamin tahanan kotanya setelah Fahri Hamzah ditolak sebagai penangguhan tahanan. "Nggak tahu lagi, sabar aja," ujar Ratna. Insank Nasruddin selaku pengacara Ratna mengatakan pihaknya belum menentukan soal pengajuan kembali pengalihan status tahanan. "Alasan tolaknya nggak disampaikan hanya dikatakan belum dapat diterima," terang Insank. “Kami juga mau jelaskan ditolak, belum dapat diterima atau ditolak itu dua makna yang berbeda. Bisa saja di sidang selanjutnya bisa diterima. Kalau ditolak berarti sudah tidak dapat diterima lagi, tapi kalau belum dapat diterima bisa saja dapat diterima. Kita tunggu aja,” pungkasnya. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT