test

Hukrim

Selasa, 30 April 2019 11:36 WIB

Seorang Pria Ditangkap Saat Berusaha Selundupkan Ganja ke Lapas Cipinang

Editor: Redaksi

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)
PMJ – Polrestro Jakarta Timur menangkap pria berinisial AK (21) yang kedapatan memiliki satu paket daun ganja. Pelaku berencana membawa barang haram tersebut ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang, Jalan Raya Bekasi Timur, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (28/4/2019) sekitar pukul 18.30 WIB. “Pelaku disuruh membeli paketan daun ganja kering dan kertas papir yang dimasukan ke dalam plastik putih berisikan bebek goreng yang dipesan oleh Napi Kelas 1 Cipinang berinisial RS,” terang Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Diah Tin Agustina kepada pmjnews.com, Selasa (30/4/2019). “Kemudian pelaku membawa paketan daun ganja dan kertas papir tersebut ke Lapas Kelas 1. Lalu Pelaku menunggu di Penjagaan Portal kelas 1 Cipinang dan menghubungi RS,” sambung AKP Diah. [caption id="attachment_23386" align="aligncenter" width="613"] Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)[/caption] Namun penjaga Lapas mencurigai pelaku dan langsung menghampiri. “Setelah pelaku menunggu seseorang yang akan mengambil paketan daun ganja kering dan kertas papir tersebut selama setengah jam, petugas Lapas merasa curiga akan gerak-gerik pelaku,” ujar AKP Diah. “Lalu petugas lapas menanyai dan memeriksa pelaku dan benar setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan dari pelaku paketan daun ganja kering dan kertas papir yang dimasukkan ke dalam plastik putih yang berisikan bebek goreng,” ungkap AKP Diah. Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket daun ganja kering, kertas pafir, 1 unit kendaraan bermotor merk Honda Spacey warna hitam dan 1 unit handphone merk BrandCode. (BHR)

BERITA TERKAIT