test

Hukrim

Selasa, 7 Mei 2019 12:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Togel Singapura di Terminal Tanjung Priok

Editor: Redaksi

Barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
PMJ – Walaupun di bulan suci Ramadan telah ada larangan untuk bermain judi, tetapi dua penjudi ini tetap nekat untuk berjudi.  Dua pelaku yaitu SS dan MS yang merupakan warga Jakarta Timur harus berurusan dengan polisi. Unit 1 Ranmor Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Kanit 1 Ranmor Iptu Suprobo, SH, sukses mengungkap kasus perjudian jenis togel Singapura, di Terminal Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin (06/05/2019). [caption id="attachment_24210" align="aligncenter" width="681"] Barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Moh Faruk Rozi, SIK, MSi, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Menurutnya, pelaku ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat. AKP Faruk melanjutkan, bahwa tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di terminal Tanjung Priok sering berlangsung permainan judi togel. Lalu tim melakukan observasi dan dicurigai seorang laki - laki yang berinisial SS dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut didapatkan barang bukti lima lembar rekapan pasangan judi togel dan uang tunai sebesar Rp 40.000 ( empat puluh ribu rupiah). [caption id="attachment_24211" align="aligncenter" width="888"] Barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] “Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke terminal Pulogadung dan mendapati seseorang MS pada saat dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut didapati barang bukti 1 buah handphone Android merek INFINIX yang berisi rekapan pasangan judi togel dan uang tunai sebesar Rp.150.000,-,” tutur Kasat Reskrim menambahkan, kepada PMJ News, Selasa (07/05/2019). Atas dasar tersebut petugas mengamankan kedua orang tersebut dan membawanya ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  (FER).

BERITA TERKAIT