test

Hukrim

Senin, 13 Mei 2019 15:38 WIB

Polisi Periksa Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Kasus Makar Hari Ini

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya. (foto: PMJ)
PMJ - Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar yang menjeratnya. Namun sebelumnya pengacara Eggi, Damai Hari Lubis menyebutkan bahwa kliennya tidak bisa hadir. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Eggi akan tiba di Polda Metro Jaya sore ini. “Hari ini Senin 13 Mei," kata Kombes Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kombes Argo menuturkan kalau Eggi akan diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB. “Agenda hari ini pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana. Informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar jam 16.00 WIB sore di Polda Metro Jaya,” ungkapnya. Kombes Argo mengatakan bahwa penyidik hingga kini masih menunggu kehadiran Eggi. "Nanti kita tunggu saja (kehadiran Eggi)," tegas Kombes Argo. Seperti diketahui, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Eggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan hiri ini merupakan pemeriksaan pertama Eggi dengan status tersangka. Sebelumnya Polisi telah menetapkan Eggi sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT