test

Hukrim

Jumat, 17 Mei 2019 19:04 WIB

Gagalkan Tawuran, Polisi Amankan 3 ABG yang Membawa Sajam

Editor: Redaksi

Konferensi pers kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin di Halaman Polsek Bekasi Utara. (foto: PMJ)
PMJ – Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi didampingi Kanit Reskrim Bekasi Utara Iptu Bahrudin dan Kasubbag Humas Kompol Erna Ruswiningsih menggelar konferensi pers kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin di Halaman Polsek Bekasi Utara, pada Jumat (17/5/2019). Dalam kasus tersebut Polisi menangkap 3 pelaku di bawah umur dengan inisial AH (16), AN (16) dan FA (15). Ketiganya diamankan di Kampung Kalaibang Nangka RT 02/0, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (16/5/2019). [caption id="attachment_25587" align="aligncenter" width="638"] Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)[/caption] Penangkapan bermula saat Piket Polsek Bekasi Utara dipimpin Wakpolsek AKP Samsar S melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi adanya anak-anak muda yang nongkrong-nongkrong di TKP dan  kemudian melakukan penggeledahan terhadap anak-anak tersebut. “Namun tidak ditemukan senjata tajam, saat anggota menyisir lokasi di TKP, tidak jauh dari tempat tongkrongan anak-anak muda tersebut didapati lima senjata tajam jenis clurit dan parang yang disimpan dalam semak-semak,” ungkap Kompol Dedi di Halaman Polsek Bekasi Utara, Jumat (17/5/2019). [caption id="attachment_25588" align="aligncenter" width="639"] Ketiga ABG yang ditangkap. (foto: PMJ)[/caption] Kemudian anak-anak muda tersebut sebanyak tiga belas orang diamankan di Mako Polsek Bekasi Utara untuk dilakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan tiga orang mengaku sajam yang ditemukan sebagian miliknya yang rencananya akan dipergunakan untuk tawuran,” terang Kompol Dedi. “Sajam yang diakui oleh 3 orang anak muda tersebut yaitu 2 bilah clurit dan 1 bilah parang yang selanjutnya dilakukan proses penyidikan,” sambungnya. (BHR)

BERITA TERKAIT