test

Hukrim

Selasa, 28 Mei 2019 13:29 WIB

Sebarkan Hoax, Dokter Sekaligus Dosen di Bandung Ditangkap Polisi

Editor: Redaksi

Stop hoax yang resahkan masyarakat. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).
PMJ – Polisi menangkap seorang dokter di Kota Bandung yang diduga menyebarkan berita hoax tentang remaja tewas ditembak polisi saat aksi 22 Mei. Pelaku berinisial DS ditangkap jajaran Direktorat Reserse Krimibal Khusus Polda Jabar pada Senin (27/5/2019) kemarin. Melalui akun Facebook-nya DS menulis ‘Malam ini Allah memanggil hamba-hamba yang dikasihinya. Seorang remaja tanggung, menggunakan ikat pinggang berlogo osis, di antar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distretcher ambulans, tidak ada respons, nadi pun tidak teraba. Tim medis segera melakukan resusitasi. Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuanya.... Korban Tembak Polisi, Seorang Remaja 14 Tahun Tewas’. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi menegaskan bahwa unggahan pelaku adalah hoax. "Yang bersangkutan ini kita lakukan penangkapan karena di akun Facebook-nya ini membuat berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Ini berkaitan 22 Mei kemarin di Jakarta," terang Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019). Kombes Samudi menjelaskan bahwa unggahan DS dianggap dapat menimbulkan kebencian masyarakat terhadap institusi Polri. "Ini bisa dibayangkan karena akun Facebook ini terbuka untuk umum dan dibaca oleh semua orang. Tentunya siapapun yang membaca ini akan menimbulkan kebencian amarah terhadap institusi Polri yang apabila tidak disaring, tidak dijelaskan, ini betapa bahayanya," ungkap Kombes Samudi. Kombes Samudi  menegaskan kalau unggahan yang dibuat oleh DS tidak benar dan tidak ada insiden dalam aksi 22 Mei yang mengakibatkan remaja 14 tahun tewas. "Itu tidak ada kejadian sebenarnya," tegas Kombes Samudi. Pelaku diketahui merupakan seorang dokter di salah satu rumah sakit dan juga dosen doktoral di salah satu perguruan tinggi di Bandung. "Kebetulan DS ini adalah seorang dokter ahli kebidanan dan seorang doktor S3 mengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung,” ujar Kombes Samudi. “Kita juga menyayangkan yang seharusnya beliau ini kan dokter dan doktor pengajar, seharusnya membantu pemerintah, aparat keamanan dalam hal memberikan penyejukan, pemahaman dan edukasi ke masyarakat pengguna media sosial," pungkas Kombes Samudi. Polisi menjerat DS dengan Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal (15) Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (BHR)

BERITA TERKAIT