test

Hukrim

Selasa, 28 Mei 2019 14:13 WIB

Polisi Kejar 1 Pelaku Eksekutor Lagi Perusuh 21-22 Mei

Editor: Redaksi

Polisi amankan provokator kerusuhan dan juga barang yang dibawa. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)
PMJ – Hingga saat ini polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan rencana pembunuhan dalam kerusuhan 21-22 Mei. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa 6 pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. "Dari 6 tersangka yang kemarin sudah ditangkap dan sudah ada pembagian peran dan tugasnya masing-masing, maka eksekutornya juga sudah ada ditangkap," kata Brigjen Dedi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019). Dedi menuturkan, bahwa hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor. “Satu eksekutor masih belum berhasil ditangkap dan masih dilakukan pengejaran oleh Bareskrim Polri,” ungkapnya. Sementara keenam tersangka yang telah ditangkap berinisial HK, HZ, IF, TJ, AD dan AF. HK diketahui berperan sebagai leader, mencari senjata api, sekaligus mencari eksekutor dan juga menjadi eksekutor serta memimpin tim turun pada aksi 21 Mei. Pada 21 Mei itu, HK membawa satu pucuk senpi revolver. HK menerima bayaran sebesar Rp 150 juta dan ditangkap pada Selasa 21 Mei di lobi hotel Megaria, Jakarta Pusat. Tersangka kedua berinisial HZ yang berperan mencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor. HZ ditangkap pada Selasa 21 Mei di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka ketiga berinisial IF yang berperan sebagai eksekutor dan menerima uang RP 5 juta. IF ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 di Pos Peruri kantor security Jalan KPBD Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk. Tersangka keempat berinisial TJ dan berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek dan laras panjang. Tersangka TJ menerima Rp 55 juta dan ditangkap pada Jumat 24 mei 2019 di parkiran minimarket di Sentul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine TJ positif mengandung narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin Tersangka kelima berinisial AD yang berperan sebagai penjual 3 pucuk senpi yakni senpi rakitan mayor, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek kepada tersangka HK. AD menerima hasil penjualan senpi sebesar Rp 26,5 juta dan berhasil ditangkap pada Jumat 24 Mei pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa urine AD positif mengandung amfetamin dan metamfetamin dan benzodiazepin. Tersangka keenam berinisial AF (perempuan dan berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver taurus kepada HK. AF yang seorang perempuan itu menerima hasil penjualan senpi Rp 50 juta dan berhasil ditangkap pada Jumat 24 Mei di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. (BHR)

BERITA TERKAIT