test

Hukrim

Selasa, 28 Mei 2019 15:35 WIB

JPU: Terdakwa RS Buat Keresahan dan Kegaduhan di Masyarakat

Editor: Redaksi

Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).
PMJ – Terdakwa Ratna Sarumpaet telah selesai menjalani sidang tuntutan pada hari ini Selasa (28/05/2019). Ratna pun dituntut enam tahun penjara karena membuat keonaran melalui berita bohong (hoax) penganiayaan yang dialaminya. Ratna disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai wanita berintelektual, namun membuat kegaduhan. "Hal-hal memberatkan, terdakwa berusia lanjut, berintelektual serta publik figur namun tidak berprilaku baik. Perbuatan terdakwa (RS) membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat," kata JPU saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/05/2019). [caption id="attachment_27033" align="alignnone" width="1280"] Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).[/caption] Di samping itu, Ratna Sarumpaet disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. "Terdakwa pernah dihukum," ujar JPU. Kemudian, Ratna Sarumpaet disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. "Terdakwa pernah dihukum," sebut JPU. Selama menjalani rawat inap tersebut, menurut JPU, Ratna pernah beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis. Diberitakan sebelumnya, Ratna dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT