test

Hukrim

Selasa, 28 Mei 2019 18:19 WIB

Diperiksa Penyidik KPK, Dirut PLN Sofyan Basir Mengeluh Sakit Meriang

Editor: Redaksi

KPK terus buru para koruptor. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)
PMJ – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) non-aktif, Sofyan Basir, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 pada Selasa (28/05/2019) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, baru empat pertanyaan diajukan, Sofyan meminta pemeriksaan dihentikan lantaran mengalami sakit meriang. "Ketika ditanya, Beliau meriang, semacam meriang kemudian agak panas badannya," ungkap kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, SH, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun demikian, Soesilo masih belum mengetahui penyebab sakit kliennya. Ia menduga, Sofyan masih stres setelah ditahan dan harus menjalani adaptasi di rumah tahanan. Masih dari penuturan Soesilo, saat pemeriksaan, tim dokter sudah memeriksa Sofyan. Namun, tim penasehat hukum kembali mengajukan izin berobat ke rumah sakit untuk kontrol. “Pak Sofyan kan kebetulan darahnya agak tinggi,” ujar Soesilo. Untuk diketahui, Sofyan Basir ditahan selama 20 hari di Rutan K4 KPK sejak Senin (27/5/2019) malam. Ia diduga menerima suap atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Diduga pula, Sofyan telah menunjuk Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Perpres Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastrukturnya. Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Kotjo memerintahkan anak buahnya bersiap-siap karena dipastikan PT Samantaka Batubara ikut terlibat dalam pengerjaan proyek ini. Selain itu, Sofyan juga diduga aktif terlibat dalam pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 bersama Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham. KPK menduga Sofyan dijanjikan oleh Kotjo akan mendapat fee yang besaran nilainya sama dengan yang diterima Eni Saragih dan Idrus Marham. Dua nama terakhir telah menerima vonis dari pengadilan tingkat pertama sebagai penerima suap dari Kotjo. (FER).

BERITA TERKAIT