test

Hukrim

Rabu, 29 Mei 2019 16:56 WIB

Tersangka Makar Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan

Editor: Redaksi

Eggie Sudjana saat di Polda Metro Jaya. (Foto: FJR/ PMJ News).
PMJ- Tersangka makar Eggi Sudjana terus bermanuver. Kali ini, Eggi resmi mencabut gugatan praperadilan atas kasus yang menimpanya di PN Jakarta Selatan. Hal tersebut diakui kuasa hukum Eggi, Pitra Romodoni di PN Jaksel, Rabu (29/5/2019). "Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di PN Jaksel tertanggal 10 Mei 2019," tukas Pitra. Dalam kesempatan tersebut, pihak Biro Hukum Polda Metro Jaya sendiri tidak hadir dalam persidangan pencabutan gugatan praperadilan. Hakim tunggal PN Jaksel akhirnya mengabulkan cabut gugatan praperadilan dari pihak Eggi. “Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara praperadilan. Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini, 29 Mei 2019," kata Ratmoho. Status pengacara Eggi Sudjana dalam dugaan kasus makar naik menjadi tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada pmjnews.com Kamis (9/5/2019). Eggi Sudjana dinyatakan sebagai tersangka atas pernyataannya dalam sebuah orasi yang menajak pengerahan massa atau people power, terkait perhitungan quick count di Pilpres 2019. “Sudah. Jadi statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak kemarin,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono. Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (WS/02)

BERITA TERKAIT