test

Hukrim

Jumat, 14 Juni 2019 17:17 WIB

Polisi: Pelaku Penjarahan Mobil Brimob Juga Terlibat Kerusuhan 22 Mei

Editor: Redaksi

Pengungkapan kasus pembakaran dan penjarahan mobil Brimob oleh Polres Metro Jakbar. (Foto: PMJ News/ FJR)
PMJ - Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut bahwa, para pelaku pembakaran dan penjarahan mobil Brimob juga sebelumnya mengikuti aksi pada 22 Mei 2019 lalu. "Empat orang tersangka ini juga merupakan bagian pesuruh pada kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Mereka dibayar untuk melakukan aksi kerusuhan pada hari tersebut," terang Kombes Hengki, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (14/06/2019). Kombes Hengki juga mengatakan bahwa akan melakukan pengejaran terhadap kelompok kriminal tersebut. [caption id="attachment_28680" align="alignnone" width="1280"] Pengungkapan kasus pembakaran dan penjarahan mobil Brimob oleh Polres Metro Jakbar. (Foto: PMJ News/ FJR)[/caption] "Mereka ini bukan kelompok unjuk rasa mereka ini adalah kelompok kriminal yang berhasil kami tangkap. Dan untuk tersangka lainnya akan terus kami kejar sampai tuntas," tegas Kombes Hengki. Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT