test

Hukrim

Senin, 17 Juni 2019 17:43 WIB

Dianggap Tak Menyesali Perbuatannya, Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara

Editor: Redaksi

Steve Emmanuel saat di ruang sidang. (Foto : PMJ/Ist)
PMJ – Terbukti menggunakan narkotika jenis kokain, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Steve terbukti bersalah menyalahgunakan barang tersebut. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan selama terakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldi, di persidangan, Senin (17/6/2019). Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan, Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar. Pria yang pernah menjalin hubungan bersama Andy Soraya ini terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menyebut Steve tidak menyesali perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba yang menjadi alasan memberatkan bagi Steve. "Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Hakim. Sebelumnya, Steve ditangkap polisi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT